Bagaimana mekanisme permohonan penerbitan sertifikasi di BPPMHKP?

Baba Adam

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Mekanisme Permohonan Sertifikasi:

1. Sertifikat Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) :

a. Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan

b. Khusus Unit Pemerintah permohonan secara manual dapat ditracking pada UPT Badan Mutu setempat


2. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik (CPOIB):

Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan


3. Sertifikat Cara Distrisbusi Obat Ikan Yang Baik (CDOIB):

Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan


4. Sertifikat Cara Budi Daya Ikan Yang Baik (CBIB):

a. Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan

b. Khusus Unit Pemerintah permohonan secara manual dapat ditracking pada UPT Badan Mutu setempat


5. Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB):

a. Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan

b. Khusus Unit Pemerintah permohonan secara manual dapat ditracking pada UPT Badan Mutu setempat


6. Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) Kapal:

Pelayanan CPIB Kapal dikarenakan masih proses manual dapat ditracking atau ditelusuri melalui UPT Badan Mutu setempat yang melakukan sertifikasi atau dapat melalui email [email protected]

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami