Bagaimana mekanisme permohonan penerbitan sertifikasi di BPPMHKP?
Baba Adam
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Mekanisme Permohonan Sertifikasi:
1. Sertifikat Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB) :
a. Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan
b. Khusus Unit Pemerintah permohonan secara manual dapat ditracking pada UPT Badan Mutu setempat
2. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik (CPOIB):
Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan
3. Sertifikat Cara Distrisbusi Obat Ikan Yang Baik (CDOIB):
Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan
4. Sertifikat Cara Budi Daya Ikan Yang Baik (CBIB):
a. Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan
b. Khusus Unit Pemerintah permohonan secara manual dapat ditracking pada UPT Badan Mutu setempat
5. Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB):
a. Pengajuan via aplikasi OSS dengan Self checking melalui akun masing-masing pengguna layanan
b. Khusus Unit Pemerintah permohonan secara manual dapat ditracking pada UPT Badan Mutu setempat
6. Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) Kapal:
Pelayanan CPIB Kapal dikarenakan masih proses manual dapat ditracking atau ditelusuri melalui UPT Badan Mutu setempat yang melakukan sertifikasi atau dapat melalui email [email protected]