Apa saja persyaratan dan prosedur untuk sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB)?
Baba Adam
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Sertifikat Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB)
1. Permohonan Baru
Usaha Mikro dan Kecil
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Data Unit Pembenihan Ikan (surat permohonan, profil, jenis ikan,sarana dan prasarana yang dimiliki, SDM);
c. Gambar Layout bangunan dan petakan Unit Pembenihan Ikan;
d. Struktur organisasi dan uraian tugas SDM (memiliki manajer pengendali mutu bersertifikat dan/atau penanggungjawab serta petugas teknis pembenihan);
e. Standar Operasional Prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan;
f. Sarana yang memadai;
g. Sistem manajemen usaha;
h. Persyaratan proses;
i. Memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) benih ikan;
j. Memiliki hasil uji kualitas air untuk Logam Berat (Pb, Cd dan Hg) dan Mikrobiologi (E. Colli dan Colliform)
k. Tidak diperbolehkan melakukan usaha produksi induk;
l. Mendapatkan sertifikat self declare melalui sistem OSS dengan durasi pemenuhan persyaratan khusus oleh pelaku usaha dilakukan paling lambat satu tahun sejak self declare.
Usaha Menengah dan Besar
a. Nomor Izin Berusaha (NIB);
b. Data Unit Pembenihan Ikan (surat permohonan, profil, jenis ikan,sarana dan prasarana yang dimiliki, SDM);
c. Gambar Layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan;
d. Struktur organisasi dan uraian tugas SDM (memiliki manajer pengendali mutu bersertifikat, penanggungjawab pembenihan, penanggungjawab produksi dan petugas teknis);
e. Standar Operasional Prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan;
f. Sarana yang memadai;
g. Sistem manajemen usaha;
h. Persyaratan proses;
i. Memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) benih/induk ikan;
j. Memiliki hasil uji kualitas air untuk Logam Berat (Pb, Cd dan Hg) dan Mikrobiologi (E. Colli dan Colliform)
k. Untuk unit pembenihan Laut dan Payau, jika pengambilan air laut dengan menggunakan pipa ke tengah laut maka wajib ada ijin PKPRL (Pemanfaatan Ruang Laut).
j. Untuk produksi induk harus memiliki program pemulihan dan menerapkan standar operasional pemuliaan minimal 1 tahun;
k. Untuk pengelolaan induk, unit pembenihan harus memastikan kesesuaian induk yang digunakan, meliputi asal dan calon induk :
1) Dari hasil domestikasi, introduksi atau pemuliaan memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) dari produsen dan Surat Keterangan Kesehatan ikan;
2) Dari alam harus memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) yang dikeluarkan oleh Dinas dan Surat Keterangan Kesehatan Ikan yang dikeluarkan oleh instansi yang kompeten;
3) Dari luar Negeri harus memiliki :
a) Rekomendasi impor dari instansi yang berwenang;
b) Surat keterangan asal (Certificate of Origin) dari Negara Asal, dan/atau surat keterangan induk unggul dari produsen;
c) Surat keterangan Kesehatan (Certificate of Health) dari Negara asal
Unit Kerja Pemerintah
a. Data Unit Pembenihan Ikan (surat permohonan, profil, jenis ikan,sarana dan prasarana yang dimiliki, SDM);
b. Gambar Layout bangunan dan petakan unit pembenihan ikan;
c. Struktur organisasi dan uraian tugas SDM (memiliki Manajer Pengendali Mutu);
d. Standar Operasional Prosedur dan formulir pencatatan pembenihan ikan.
e. Sarana yang memadai;
f. Sistem manajemen usaha;
g. Persyaratan proses;
h. Memiliki Surat Keterangan Asal (SKA) benih/induk ikan;
i. Memiliki hasil uji kualitas air untuk Logam Berat (Pb, Cd dan Hg) dan Mikrobiologi (E. Colli dan Colliform)
2. Perubahan
a. Melampirkan sertifikat CPIB asli dalam hal sertifikat CPIB rusak;
b. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal sertifikat CPIB hilang;
c. Dalam hal perubahan kegiatan usaha, melampirkan :
1. Pengajuan permohonan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan
2. Salinan sertifikat CPIB
3. Nomor Induk berusaha;
4. Salinan bukti perubahan nama penanggungjawab korporasi;
5. Bukti peralihan kepemilikan, untuk perubahan nama;
6. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan
3. Perpanjangan
a. Surat permohonan perpanjangan sertifikat
b. Sertifikat CPIB yang lama
c. Hasil surveilen yang terakhir
d. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan
