Apa saja persyaratan dan prosedur untuk sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB)?
Baba Adam
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Sertifikat Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB)
Persyaratan permohonan melalui sitem OSS (unit produksi pakan ikan industri dan mandiri)
1. Penerbitan Sertifikat CPPIB baru
a. NIB;
b. Izin usaha industri atau tanda daftar industri;
c. Struktur organisasi dan uraian tugas;
d. Gambar tata letak ruangan;
e. Formulir data umum produsen Pakan Ikan yang telah diisi; (dalam dokumen ini diisi sebagai berikut);
1) Surat permohonan penerbitan Sertifikat CPPIB Baru;
2) Data umum produsen pakan;
3) Surat pernyataan telah melakukan produksi Pakan Ikan paling singkat 3 (tiga) bulan dengan menerapkan prinsip CPPIB;
4) Manual pembuatan Pakan Ikan yang baik.
2. Penerbitan Sertifikat CPPIB perpanjangan
a. NIB;
b. Izin usaha industri atau tanda daftar industri;
c. Struktur organisasi dan uraian tugas;
d. Gambar tata letak;
e. Formulir data umum produsen Pakan Ikan yang telah diisi; (dalam dokumen ini diisi sebagai berikut);
1) Surat permohonan penerbitan Sertifikat CPPIB Perpanjangan;
2) Data umum Produsen Pakan;
3) Sertifikat CPPIB Lama;
4) Surat keterangan hasil Surveilan terakhir (jika ada).
3. Perubahan Sertifikat CPPIB
a) NIB;
b) Izin usaha industri atau tanda daftar industri;
c) Struktur organisasi dan uraian tugas;
d) Gambar tata letak ruangan;
e) Formulir data umum produsen Pakan Ikan yang telah diisi (dalam dokumen ini diisi sebagai berikut);
1) Permohonan perubahan Sertifikat CPPIB;
2) Data umum produsen pakan;
3) Salinan Sertifikat CPPIB;
4) Salinan bukti perubahan alamat Pelaku Usaha dan/atau nama penanggung jawab;
5) Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Persyaratan Permohonan Manual (Unit produksi Pakan Ikan milik pemerintah)
1. Penerbitan Sertifikat baru;
a) Surat permohonan penerbitan Sertifikat CPPIB baru;
b) Struktur organisasi dan uraian tugas;
c) Gambar tata letak ruangan;
d) Formulir Data umum produsen Pakan Ikan yang telah diisi;
e) Surat pernyataan telah melakukan produksi Pakan Ikan paling singkat (tiga) bulan dengan menerapkan prinsip CPPIB;
f) Manual pembuatan Pakan Ikan yang baik;
g) Surat keterangan unit produksi Pakan Ikan milik pemerintah;
2. Penerbitan Sertifikat CPPIB perpanjangan
a) Surat permohonan penerbitan Sertifikat CPPIB perpanjangan;
b) Struktur organisasi dan uraian tugas;
c) Gambar tata letak;
d) Formulir data umum produsen Pakan Ikan yang telah diisi;
e) Sertifikat CPPIB Lama;
f) Surat keterangan hasil surveilan terakhir (jika ada);
g) Surat keterangan unit pembuatan Pakan Ikan milik pemerintah.
3. Perubahan Sertifikat CPPIB
a) Surat permohonan perubahan Sertifikat CPPIB;
b) Struktur organisasi dan uraian tugas;
c) Gambar tata letak ruangan;
d) Formulir data umum produsen Pakan Ikan yang telah diisi :
e) Salinan Sertifikat CPPIB;
f) Salinan bukti perubahan alamat Pelaku Usaha dan/atau nama penanggung jawab;
g) Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
