Bagaimana mekanisme pemeriksaan dan penerbitan sertifikasi di BPPMHKP?

Baba Adam

Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu

Mekanisme Pemeriksaan Sertifikasi Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB), Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik (CPOIB), Sertifikasi Cara Distrisbusi Obat Ikan Yang Baik (CDOIB), Sertifikasi Cara Budi Daya Ikan Yang Baik (CBIB) dan Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB)

Pemeriksaan permohonan dilakukan oleh verifikator pusat mutu produksi primer dan setelah itu dilaksanakan inspeksi oleh inspektur mutu untuk selanjutnya hasil inspeksi diriiviu oleh tim teknis di UPT terkait


Mekanisme Pemeriksaan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) Kapal

  1. Inspeksi CPIB dilaksanakan terhadap seluruh Kapal Perikanan yang telah memenuhi kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan;

  2. Inspeksi dilaksanakan terhadap Kapal Perikanan yang sandar di pelabuhan perikanan atau pelabuhan yang ditunjuk dan melakukan aktivitas pembongkaran ikan;

  3. Tim Inspeksi melakukan pemeriksaan terhadap:

a. Persyaratan fasilitas, peralatan dan prosedur penanganan selama pembongkaran ikan dari Kapal Perikanan di pelabuhan perikanan atau pelabuhan yang ditunjuk;

b. Standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di Kapal Perikanan;

c. Standar prosedur penanganan ikan di Kapal Perikanan;

d. Persyaratan HACCP bagi kapal perikanan yang melakukan kegiatan pembekuan atau penyimpanan beku.

  1. Tim Inspeksi melaksanakan kegiatan inspeksi dengan cara:

a. Mencatat data kapal yang melakukan pembongkaran ikan;

b. Melakukan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan dengan menggunakan Form Checklist Inspeksi Pengendalian Mutu;

c. Melakukan penilaian kesesuaian Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) sesuai Form Checklist Inspeksi HACCP bagi Kapal Perikanan yang dilengkapi dengan fasilitas pembekuan ikan atau penyimpanan beku sesuai dengan Form Checklist Inspeksi HACCP

d. Melakukan penilaian kesegaran ikan secara organoleptik;

e. Melakukan pengukuran suhu ikan;

f. Melakukan pengukuran suhu palka; dan

g. Dapat melakukan pengambilan contoh apabila ditemukan ketidaksesuaian yang memerlukan pemastian lebih lanjut dengan pengujian

  1. Apabila tidak terdapat aktivitas pembongkaran ikan maka kegiatan inspeksi dibatalkan sesuai Form Surat Keterangan Pembatalan


Mekanisme Penerbitan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan Yang Baik (CPIB), Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik (CPOIB), Sertifikasi Cara Distrisbusi Obat Ikan Yang Baik (CDOIB), Sertifikasi Cara Budi Daya Ikan Yang Baik (CBIB) dan Sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik (CPPIB)

Setelah dilakukan riviu oleh tim teknis di UPT terkait, maka hasil akan diupload di SIAP MUTU untuk selanjutnya akan diterbitkan /tidak diterbitkan sertifikat. Hasil tersebut juga menentukan peringkat sertifikat yang akan didapatkan.


Mekanisme Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) Kapal

  1. Inspektur mutu melaporkan hasil inspeksi

  2. Tim teknis melakukan evaluasi terhadap hasil inspeksi

  3. Berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Teknis, Ketua Tim Kerja melakukan verifikasi terhadap hasil evaluasi

  4. Ketua Tim Kerja menyampaikan dokumen hasil verifikasi ke Kepala Pusat untuk mendapatkan rekomendasi penerbitan Sertifikat CPIB

  5. Kepala Pusat menyampaikan usulan rekomendasi penerbitan sertifikat CPIB kepada Kepala Badan untuk mendapatkan persetujuan penerbitan Sertifikat;

  6. Dalam hal usulan rekomendasi disetujui maka Kepala Badan menandatangani Sertifikat CPIB

  7. Dalam hal usulan rekomendasi tidak disetujui maka Kepala Badan menandatangani surat penolakan penerbitan Sertifikat CPIB 

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami