Apa saja persyaratan dan prosedur untuk sertifikasi Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) Kapal?
Baba Adam
Tanggal Pembaruan Terakhir setahun yang lalu
Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) Kapal
I. Permohonan Baru
A. Pelaku Usaha Skala Kecil, Menengah, Besar (Ukuran Kapal > 5GT)
1. Nomor Induk Berusaha
2. Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan IKan atau Sub Sektor Pengangkutan Ikan
3. Sertifikat Pelatihan CPIB atau Sertifikat Bimtek CPIB atau Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan
4. Sertifikat Kelayakan Kapal Perikanan
5. Panduan CPIB
B. Pelaku Usaha Skala Mikro (Ukuran Kapal < 5GT)
1. Nomor Induk Berusaha
2. Buku Kapal Perikanan Nelayan Kecil (E-BKPNK) atau Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP)
II. Perpanjangan Sertifikat CPIB
1. Sertifikat CPIB yang masih berlaku
2. Surat Keterangan Hasil Surveilans terhadap penerapan persyaratan CPIB
III. KBLI :
KBLI 03111 (Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut)
KBLI 03112 (Penangkapan Crustacea di Laut)
KBLI 03113 (Penangkapan Mollusca di Laut)
KBLI 03115 (Penangkapan/Pengambilan Induk/ Benih Ikan di Laut)
KBLI 03116 (Penangkapan Echinodermata di Laut)
KBLI 03117 (Penangkapan Coelenterata di Laut)
KBLI 03118 (Penangkapan Ikan Hias Laut)
KBLI 03119 (Penangkapan Biota Air Lainnya di Laut)
KBLI 03121 (Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Perairan Darat)
KBLI 03122 (Penangkapan Crustacea di Perairan Darat)
KBLI 03123 (Penangkapan Mollusca di Perairan Darat)
KBLI 03124 (Penangkapan/Pengambilan Tumbuhan Air di Perairan Darat)
KBLI 03125 (Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Perairan
Darat)
KBLI 03126 (Penangkapan Ikan Hias di Perairan Darat)
KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus)
KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang)
KBLI 50222 (Angkutan Sungai dan Danau untuk Barang Khusus)
